Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyatakan bahwa kebijakan tentang hari sekolah bukanlah full day school. Hari
sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta
didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.
"Lima hari sekolah bukan full day school Itu istilah untuk jenis
penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu," disampaikan Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Malang, sebagaimana
dilansir laman resmi kemdikbud.go.id, Jumat (30/6/2017).
Ari Santoso menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus. Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru.
Beragam kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, mengaji,
pramuka, palang merah remaja. Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung
pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau
sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga.
Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan
karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, namun dapat lebih
menyenangkan karena melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan
sekolah.
Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. "Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya. Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari.
Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. "Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya. Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari.
Demikian informasi yang dapat admin share, semoga
bermanfaat, terima kasih, wassalam’alaikum.wr.wb.
Thanks for reading Kemendikbud: Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School | Tags: Siaran Pers
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Kemendikbud: Kebijakan Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School
Post a Comment