Pengecualian Moratorium PNS Hanya Untuk Instansi Tertentu

December 24, 2015
Assalamu’alaikum.wr.wb.

Salam sehat dan sejahtera bagi pengunjung setia Kolom Edukasi.

Sebagaimana diberitakan ASNCPNS, bahwa Verifikasi para tenaga honorer kategori I (K-I) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Lembaga yang dipimpin oleh Yuddy Crisnandi ini juga memberi kado tahun baru yang pahit bagi para honorer kategori II yang belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2016 nanti.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kendari, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 tidak memungkinkan untuk belanja pegawai maka pengangkatan honorer dan CPNS 2016 masih moratorium. Tapi untuk tenaga kesehatan, guru dan penegak hukum pemerintah memberikan pengecualian. Begitupun dengan perekrutan pegawai melalui ikatan dinas atau jalur pendidikan khusus.

Menurut Menteri Yuddy, diperkirakan pemerintah akan merekrut pegawai baru sekita 40 ribu pegawai. Namun untuk pelaksanaannya belum bisa dipastikan. “Moratorium PNS tahun 2016 akan dilanjutkan. Jadi tidak ada perekrutan CPNS melalui jalur umum maupun K-2. Ini artinya, isu-isu adanya perekrutan tidak benar. Meskipun ada namun hanya diperuntukan untuk instansi tertentu. Termasuk 3 tenaga pendidikan, kesehatan dan hukum,” jelas Yuddy.

Pengecualian Moratorium PNS Hanya Untuk Instansi Tertentu
Moratorium PNS

Selain itu juga, saat ini Menteri Yuddy prioritaskan tenaga honorer K-I yang masih belum diangkat menjadi PNS. Jumlah Honorer K-I tersebut ada sekitar 1000. “Masih ada sekitar ribuan honorer K-1 yang belum terangkat menjadi CPNS. Hanya karena belum lulus seleksi, mereka terekap dalam pegawai honorer K-2. Itu dulu yang kami prioritaskan saat ini,” tegasnya.

Sedangkan untuk honorer K-2 akan ditunda pengangkatannya dikarenakan ada indikasi penggelembungan jumlah tenaga honorer K-2. Yuddy menganggap banyak usulan dari pemerintah daerah yang tidak wajar bahkan ada yang terkesan dipaksakan meskipun gajinya tidak dibiayai APBN maupun APBD.

Jika kita telaah, salah satu persyaratan untuk menjadi honorer K-2 adalah gaji yang diterima para honrer K-2 harus dianggarkan negara. Oleh karena itu, lagi-lagi KemenPAN-RB harus melakukan verifikasi dan validasi keabsahan status para honorer yang diusulkan daerah.

“Tahun depan (2016), pemerintah belum memiliki planing merekrut CPNS khusus honorer K-2. Saat ini, pemerintah tengah fokus memproses honorer yang lulus seleksi. Termasuk menyisir pegawai K-1 yang masih tersisa. Untuk pegawai K-2, pemerintah terlebih dulu memverifikasi berkas mereka. Sebab jumlah yang diajukan pemda diluar perkiraan. Bukan hanya banyak, namun ada yang tidak memenuhi syarat. Makanya, harus diverfikasi ulang,” kata Yuddy Chrisnandy kemarin.
Baca juga : Multi Grade Teaching,Solusi Untuk Mengatasi Kekurangan Guru Di Daerah
Menyinggung keabsahan 30 ribu honorer K2 di Sulawesi Tenggara, Menteri Yuddy menyatakan untuk menunggu hasil verifikasinya. Dan untuk kuota honorer K2 tergantung usulan pemerintah daerah yang paling tahu kondisi lapangan.

Kalau memang kekurangan tenaga kesehatan atau guru, silahkan sertakan analis kebutuhan pegawai dan jabatannya. Bila memenuhi syarat, KemenPAN-RB siap memberi dukungan. Apalagi tenaga kesehatan di Sultra memang masih kurang.

“Saya kira, pemerintah silahkan mengestimasi berapa kebutuhannya. Berapa tenaga dokter, perawat, bidan dan ahli gizinya. Nanti kita bantulah izin prinsipnya. Sebab moratorium PNS tidak berlaku untuk tenaga kesehatan. Demikian halnya dengan tenaga guru, ahli komputer, hukum dan lainnya. Kalau memang diperlukan, KemenPAN-RB tetap membuka peluang,” pungkasnya.

Demikian informasi tentang Pengecualian Moratorium PNS yang dapat admin sampaikan. Semoga bermanfaat, mohon maaf bila ada kesalahan dan kekurangan. Terima kasih dan wassalam.

Thanks for reading Pengecualian Moratorium PNS Hanya Untuk Instansi Tertentu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pengecualian Moratorium PNS Hanya Untuk Instansi Tertentu

Post a Comment