Assalamu’alaikum.wr.wb.
Salam sejahtera dan bahagia bagi Anda pengunjung Kolom
Edukasi di manapun berada.
Tidak terasa sebentar lagi kita akan memasuki tahun
pelajaran baru 2017-2018. Seperti biasa, rutinitas admin Kolom Edukasi sebagai
pengajar sekaligus operator sekolah di awal tahun pelajaran adalah memperbarui
data dapodik lama ke versi terbaru. Meski aplikasi dapodik terbaru belum rilis,
tidak ada salahnya admin menyampaikan hal-hal terkait penerimaan peserta didik
baru sebagaimana dirilis laman dapodikdasmen seperti di bawah ini.
Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan
Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud
tersebut, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
- Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
- Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
- Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
- Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh
Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan
tersebut.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan. Semoga bermanfaat, terima kasih, salam satu data, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Unduh:
Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan. Semoga bermanfaat, terima kasih, salam satu data, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Unduh:
Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB
Thanks for reading Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB | Tags: Dapodik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB
Post a Comment